Program PKB (Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan) sudah menjadi tuntutan yang yang harus kita pelajari bersama , tidak hanya guru
tapi kepala dan pengawas sekolah telah menjadi sasaran program peningkatan kualitas pendidikan ini. sebagai
pendidik dan tenaga pendidikan kita perlu memahami alur pendaftaran komunitas SIM PKB (Guru, Kepala
Sekolah, Pengawas Sekolah).
Dirjen Gutu dan Tenaga Kependidikan Kembdikbud telah memfokuskan pengembangan dan pemberdayaan
komunita GTK guna membantu meningkatkan pembelajaran disekolah, Karenanya jika masih ada GTK yang
belum terdaftar di SIM PKG komunitasnya maka per tanggal 1 Juli 2017 GTK tersebut tidak lagi dapat
mengakses data individu pada laman Info PTK.
Registrasi Komunitas dilakukan oleh Admin Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten Kota sesuai dengan
kewenangannya. Adapun Prosedurnya dan alur regestrasi sebagai berikut :
1. Admin Dinas menerima usulan Komunitas Pokja
2. Dinas menerima ajuan dan melakukan mempersiapkan kelengkapan administratif.
3. Melakukan Login ke SIM PKB dan melakukan registrasi Pokja dengan mengisi kelengkapan data.
4. Melakukan cetak hasil registrasi dan memberikan kepada ketua Pokja.
5. Proses registrasi Pokja Selesai
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Panduan Pendaftaran Komunitas SIM PKB Guru Pembelajar 2017"
Post a Comment