Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi
dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Tahun 2016 merupakan tahun kesembilan pelaksanaan sertifikasi guru
yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan
sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan
hasil yang lebih baik.
Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016 antara lain pada
mekanisme penyelenggaraan dan proses penetapan peserta. Penetapan
calon peserta mulai tahun ini menggunakan batas minimal hasil uji
kompetensi guru (UKG) yang dilaksanakan tahun 2015, perangkingan
dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan dapodik dan
dipublikasikan secara online.
Pedoman ini merupakan revisi kedua yang berisi aturan dan prosedur
proses penetapan peserta sertifikasi guru. Dimulai dari informasi daftar
calon peserta, proses verifikasi dan validasi data calon peserta, dan jadwal
penetapan peserta. Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua
unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di
daerah. Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru
adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta sertifikasi guru.
Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi
semua unsur tersebut.
Terimakasih kepada Tim Sertifikasi Guru Ditjen GTK dan Ditjen Belmawa
serta pihak lain yang telah berpartisipasi dalam penyusunan pedoman
penetapan peserta sertifikasi guru ini.
untuk lebih jelas download buku 1 PEDOMAN PENETAPAN PESERTA sertifikasi 2016 edisi revisi 2
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "PEDOMAN PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU 2016"
Post a Comment