Sertifikasi guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan
Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) yang selanjutnya disebut sertifikasi guru melalui PPGJ. Alur pelaksanaan sertifikasi guru
melalui PPGJ tahun 2015 ditunjukkan pada Gambar 2.1.
Gambar
2.1: Alur Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui PPGJ
Penjelasan alur sertifikasi guru melalui PPGJ yang
disajikan pada Gambar 2.1 adalah sebagai berikut.
1.
Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/kota.
1.
Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan
administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
2.
Bagi peserta yang lulus seleksi akademik
dilanjutkan dengan penyusunan RPL.
3.
Bagi guru yang
telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah
mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut
dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan.
4.
Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian
Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK)/Penelitian
Tindakan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTTIK) dan peer teaching/peer counceling yang
diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh
LPTK penyelenggara. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan
Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas. Bagi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang
tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali
dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang,
dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun berikutnya.
PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (di luar libur antar semester)
dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan
perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK/RPPTIK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan
konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK/PTTIK, melaksanakan penilaian,
pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya.
UNTUK LEBIH JELASNYA SILAHKAN DOWNLOAD PEDOMAN PPGJ 2016
0 Response to "PEDOMAN PENETAPAN PESERTA PPGJ 2016"
Post a Comment