Showing posts with label Sertifikasi. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi. Show all posts

PEDOMAN PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU 2016

Pelaksanaan  Sertifikasi  Guru  merupakan  salah  satu  wujud  implementasi
dari  Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2005  tentang  Guru  dan  Dosen.
Tahun  2016  merupakan  tahun  kesembilan  pelaksanaan  sertifikasi  guru
yang  telah  dilaksanakan  sejak  tahun  2007.  Perbaikan  penyelenggaraan
sertifikasi  guru  terus  dilakukan  dari  tahun  ke  tahun  untuk  mendapatkan
hasil yang lebih baik.
Perbaikan  penyelenggaraan  sertifikasi  guru  tahun  2016  antara  lain  pada
mekanisme  penyelenggaraan  dan  proses  penetapan  peserta.  Penetapan
calon  peserta  mulai  tahun  ini  menggunakan  batas  minimal  hasil  uji
kompetensi  guru  (UKG)  yang  dilaksanakan  tahun  2015,  perangkingan
dilakukan  oleh  sistem  yang  terintegrasi  dengan  dapodik  dan
dipublikasikan secara online.
Pedoman  ini  merupakan  revisi  kedua  yang  berisi  aturan  dan  prosedur
proses  penetapan  peserta  sertifikasi  guru.  Dimulai  dari  informasi  daftar
calon peserta, proses verifikasi dan validasi data calon peserta, dan jadwal
penetapan  peserta.  Pedoman  ini  perlu  dipahami  dengan  baik  oleh  semua
unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di
daerah.  Salah  satu  bagian  penting  dalam  pelaksanaan  sertifikasi  guru
adalah  proses  rekrutmen  dan  penetapan  calon  peserta  sertifikasi  guru.
Untuk  itu  diperlukan  sebuah  pedoman  yang  dapat    menjadi  acuan  bagi
semua unsur tersebut.
Terimakasih  kepada  Tim  Sertifikasi  Guru  Ditjen  GTK  dan  Ditjen  Belmawa
serta  pihak  lain  yang  telah  berpartisipasi  dalam  penyusunan  pedoman
penetapan peserta sertifikasi guru ini.

untuk lebih jelas  download buku 1 PEDOMAN PENETAPAN PESERTA sertifikasi 2016 edisi revisi 2


PEDOMAN PENETAPAN PESERTA PPGJ 2016

Sertifikasi guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) yang selanjutnya disebut sertifikasi guru melalui PPGJ. Alur pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 ditunjukkan pada Gambar 2.1.
Gambar 2.1: Alur Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui PPGJ
Penjelasan alur sertifikasi guru melalui PPGJ yang disajikan pada Gambar 2.1 adalah sebagai berikut.
1.    Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
1.    Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG). 
2.    Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL.
3.    Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan.
4.    Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK)/Penelitian Tindakan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTTIK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas. Bagi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop  pada tahun berikutnya.
PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (di luar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK/RPPTIK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK/PTTIK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya.
UNTUK LEBIH JELASNYA SILAHKAN DOWNLOAD PEDOMAN PPGJ 2016



DOWNLOAD PESERTA PLPG 2013 TAHAP 2-4



 
Bloggurusd.blogspot.com mencoba berpartisipasi menyajikan pelayanan kepada guru-guru sekolah dasar dari brbagai segi. Berikut kami coba sajikan data tentang  PESERTA PLPG TAHAP 2 s/d 4 PANITIA SERTIFIKASI GURU RAYON 113 UNS SURAKARTA KAB. PURBALINGGA KUOTA TAHUN 2013

BERIKUT DAFTAR PESERTA PLPG 2013

1. PLPG Tahap 2
2. PLPG Tahap 3
3. PLPG Tahap 4

DATA PESERTA PLPG 2013


Jadwal PLPG Sertifikasi Guru 2013 - Informasi lengkap mengenai jadwal PLPG 2013 ini berbeda-beda untuk tiap provinsi atau pun kabupaten/kota, sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh LPTK masing-masing rayon. Untuk itu penting kiranya bagi tenaga pendidik yang sudah dipastikan lulus dalam Pengumuman Hasil UKG Online 2013 agar selalu mengecek kepastian jadwal dan ketentuan pelaksanaan PLPG 2013 ini dengan mengunjungi website rayon Universitas di masing-masing daerah secara berkala.