Home » All post
Cara cepat mengisi data periodik semester genap dapodik 2013
Bagi Operator DAPODIK yang ingin
mengupdate Aplikasinya ke Versi 206, lakukan hal sebagai berikut :
1. Bakcup Database >
2. Download Patch 206 >
disini http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh
atau di http://118.98.166.59/laman/unduh
3. Install Patch 206 dan tunggu
hingga selesai.
4. Buka Aplikasi Dapodik
5. Tekan CTRL + F5 sebelum login
6. Login Seperti biasa dengan
pilihan SEMESTER : GENAP /2013-2014
7. Setelah muncul Beranda; Tekan F5
kembali
8. Masuk Ke Menu SARPRAS > Klik
Tombol"Lanjutkan Data Periodik" SARPRAS
9. Masuk Ke Menu Peserta Dididk >
Klik Tombol "Lanjutkan Data Periodik PD "
10. Masuk Ke Menu PTK > Klik
Penugasan dan ceklis pada Bulan"Januari" untuk semua PTK
yang tercatat AKTIF.
11. Apabila keluar
tampilan"Kepsek Belum Dipilih" lakukan langkah berikut :
a. Buka tab PTK, klik nama kepsek, klik Ubah,
b. Klik "tugas tambahan" hapus TST tambahan, simpan, refresh
a. Buka tab PTK, klik nama kepsek, klik Ubah,
b. Klik "tugas tambahan" hapus TST tambahan, simpan, refresh
12. Masuk ke Menu Rombel >
Klik Tombol Lanjutkan Semester dan pilih Rombel satu persatu (Bagi yang belum
mapping Rombel di Semester Genap) lihat caranya disini
13. Masuk Ke Menu Pembelajaran
> Isi JJM untuk Setiap kelas sesuai dengan pembagian tugas guru
masing-masing pada SEMESTER GENAP.
14. Kembali Ke Beranda
15. Cek Invalid yang masih muncul
dengan menklik tombol VALIDASI.
16. Lanjutkan hingga semua Invalid
menjadi 0 (NOL)
17. Lakukan Sinkronisasi setelah
semua Invalid tercatat 0 (NOL)
18. Setelah Sinkronisasi Berhasil
klik tombol RELOAD.
19. Apabila masih ada data yang
belum sinkron, lakukan Sinkronisasi 1 Jam Kemudian.
20. Untuk mengecek hasil update
silahkan Klik Tombol "Profil Sekolah" dan "Absen Peserta
Didik". Cek Kembali adakah data yang belum terisi atau apabila ada siswa
yang salah masuk rombel.
21.Simpan dan backup database lagi
Lihat cara-cara entry data pada
patch 2.06 dengan gambar dibawah ini
Tambahan menu diberanda(Cek Peserta UN dan Unduh Peserta UN)
-Beranda(ada tambahan menu cek peserta UN + Unduh Peserta
UN)
-Sekolah (diiisi manual kembali)
-Peserta Didik(otomatis terisi pakai patch 2.06)
-PTK(otomatis mencari PTK yang belum terisi surat penugasannya pakai patch 2.06)
-Sarpras(otomatis terisi pakai patch 2.06)
-Rombongan Belajar(diisi manual)
-Sekolah (diiisi manual kembali)
-Peserta Didik(otomatis terisi pakai patch 2.06)
-PTK(otomatis mencari PTK yang belum terisi surat penugasannya pakai patch 2.06)
-Sarpras(otomatis terisi pakai patch 2.06)
-Rombongan Belajar(diisi manual)
1.TAHAP DATA SEKOLAH
Data Periodik dan Sanitasi diisi manual sama seperti isian pada Semester Ganjil
Selesai
untuk data sekolah
2. TAHAP DATA PESERTA DIDIK
Tabel PD ada Fasilitas Lanjutkan Data Periodik (Fasilitas untuk menyalin semua data periodik yang aktif ke semester 2)
anda sudah mengerjakan duluan data periodik PD dengan mengKlik kembali Lanjutkan Data Periodik PD tidak jadi masalah dan tidak akan menjadi double
Tabel PD ada Fasilitas Lanjutkan Data Periodik (Fasilitas untuk menyalin semua data periodik yang aktif ke semester 2)
anda sudah mengerjakan duluan data periodik PD dengan mengKlik kembali Lanjutkan Data Periodik PD tidak jadi masalah dan tidak akan menjadi double
Apakah anda yakin Klik YA
Klik OK
Selesai untuk data peserta didik
at 9:20 PM,
Add Comment
Read more
Pemanfaatan Dapodik 2013 untuk Penerbitan SK Tunjangan 2014
Beginilah alur data DAPODIK sampai pada penerbitan SK Tunjangan oleh pihak P2TK Dikdas.
Dari sini masing - masing mempunyai peranan :
Guru-Guru :
Memberikan informasi yang sejelas jelasnya kepada operator mengenai data-data Individu Guru
Kepala Sekolah :
Menugaskan kepada operator sekolah untuk menggunakan aplikasi Dapodik dan memberikan informasi yang lengkap mengenai Pembagian Tugas Mengajar Guru
Operator Dinas Kabupaten/Kota :
Melakukan Perbaikan data kelulusan (untuk Tunjangan Profesi) seperti :
Mutasi Guru Keluar/masuk Kab. Lain
Alih Jabatan (Guru-Pengawas)
Perbaikan NUPTK
Konversi Kode Bidang Studi Sertifikasi
Penambahan Jam diluar Dikdas
Mengusulkan SK
Oprator Pusat (P2TK Dikdas) :
Melakukan Approval perbaikan data kelulusan
Menerbitka SK bagi PTK yang memenuhi Syarat menerima Tunjangan
Membatalkan Pembayaran Tunjangan karena hal hal tertentu
Syarat Administratif Menerima Tunjangan Profesi sebenarnya sangat sederhana yaitu :
Hilang pemenuhan syaratnya karena perubahan data pada dapodik
Ada kesalahan pada SK sehingga harus disesuaikan
Penyebab Tidak dapat di SK kan
1. Jam Linier Kurang
2. Rombel Tidak Normal
3. Data Kelulusan Tidak ditemukan
4. Status NUPTK Tidak Aktif
5. Sudah memasuki masa pensiun
6. Sudah memenuhi syarat tapi data tidak lengkap
◦Golongan dan masa kerja untuk PNS
◦Data rekening Bank (No Akun, nama Bank, cabang)
7.Tidak diusulkan Sudin/Dinas karena sesuatu hal
Dari sini masing - masing mempunyai peranan :
Guru-Guru :
Memberikan informasi yang sejelas jelasnya kepada operator mengenai data-data Individu Guru
Kepala Sekolah :
Menugaskan kepada operator sekolah untuk menggunakan aplikasi Dapodik dan memberikan informasi yang lengkap mengenai Pembagian Tugas Mengajar Guru
Operator Dinas Kabupaten/Kota :
Melakukan Perbaikan data kelulusan (untuk Tunjangan Profesi) seperti :
Mutasi Guru Keluar/masuk Kab. Lain
Alih Jabatan (Guru-Pengawas)
Perbaikan NUPTK
Konversi Kode Bidang Studi Sertifikasi
Penambahan Jam diluar Dikdas
Mengusulkan SK
Oprator Pusat (P2TK Dikdas) :
Melakukan Approval perbaikan data kelulusan
Menerbitka SK bagi PTK yang memenuhi Syarat menerima Tunjangan
Membatalkan Pembayaran Tunjangan karena hal hal tertentu
Syarat Administratif Menerima Tunjangan Profesi sebenarnya sangat sederhana yaitu :
- Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sah
- Mengajar 24 Jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier)
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Melakukan Update Data melalui Aplikasi Dapodik
- Mengisi Penugasan pada rombel dgn mengisi secara benar matapelajaran yang diajarkan dan jjm nya
- Status Guru dinyatakan Aktif pada dapodik
- Rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori Rombel Tidak Normal
- Berlaku selama 1 tahun
- Dibayarkan per 3 Bulan
- Evaluasi per 3 bulan
Hilang pemenuhan syaratnya karena perubahan data pada dapodik
Ada kesalahan pada SK sehingga harus disesuaikan
Penyebab Tidak dapat di SK kan
1. Jam Linier Kurang
2. Rombel Tidak Normal
3. Data Kelulusan Tidak ditemukan
4. Status NUPTK Tidak Aktif
5. Sudah memasuki masa pensiun
6. Sudah memenuhi syarat tapi data tidak lengkap
◦Golongan dan masa kerja untuk PNS
◦Data rekening Bank (No Akun, nama Bank, cabang)
7.Tidak diusulkan Sudin/Dinas karena sesuatu hal
at 12:28 PM,
Add Comment
Read more
Dapodik dan Jadwal Olah Data Untuk Pencairan Tunjangan Dikdas 2014
Alangkah baiknya para operator dan para ptk, terutama penerima tunjangan
sudah mulai mempersiapkan diri untuk mengetahui kapan proses pendataan
masuk kemudian data kita diolah termasuk saat kapan bisa diperbaiki
terutama terkait tunjangan tahun 2014 agar permasalahan yang terjadi
sebelumnya bisa dihindari.
Rencana 2014 terkait tunjangan :
- Semua penerbitan SK Tunjangan berdasarkan dapodik versi baru. (Dapodikdas 2013)
- Data yang digunakan untuk penerbitan SK tunjangan adalah :
- Data Semester Genap 2013-2014 untuk pembayaran tunjangan periode januari sd juni 2014
- Data Semester Ganjil 2014-2015 untuk pembayaran tunjangan periode juli sd desember 2014
- Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 2 TA. 2013-2014.
- Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
- Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru)
- P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik untuk Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.
- Kesalahan pengentrian pada aplikasi dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab Guru ybs, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru.
P2Dikdas akan melakukan pengolahan sbb :
- Penghitungan jumlah jam mengajar
- Penghitungan jumlah murid
- Penghitungan jumlah jam rombel
- Pengecekan Data Sarana dan Prasarana (Perpustakaan dan laboratorium)
- Pengecekan Tugas Tambahan, dll
- Nominasi penerima Aneka Tunjangan untuk semua kabupaten / kota
- Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1 (jan-mar 2014)
- Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk :
- Penerima Tunjangan Fungsional (Semester 1)
- Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1)
- Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (Triwulan 1)
- Penerima Tunjangan Profesi (Triwulan 1)
- Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota.
- Operator Dinas Prov. melakukan Penyetujuan/Penolakan atas usulan kab/kota
- P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.
- Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya :
- Status Aktif guru (Aktif/Cuti/Wafat/Pensiun/dll)
- Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll)
- Penerima SK TP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun maret 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
- Penerima SK-TF yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Fungsional untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014).
- Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Kualifikasi untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014).
- Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Khusus untuk Triwulan 1 (periode januari sd Maret 2014)
Pada bulan Mei 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
- Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 1 namun dapat memenuhi pada Triwulan 2.
- Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 1.
- P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 1 juni 2014 untuk data Dapodik TW2.
- P2TK akan melakukan pengolahan data dapodik yang masuk per 1 juni 2014.
- Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan penerima Tunjangan Profesi pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan :
- Kehilangan jam mengajar pada TW2.
- Tidak aktif menurut dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dll
- Dibatalkan tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota
- Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan penerima Tunjangan Profesi
- Guru bersertifikat pendidik yang yang belum mendapat SKTP pada bulan maret (tidak mendapat tunjangan TW1), namun sudah memenuhi syarat untuk TW2.
- Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 2 karena sebab-sebab tertentu.
- Penerima Tunjangan Khusus pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan.
Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota
23-31 Juni :Periode Penerbitan SK Susulan TW2
- P2TK Diknas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW2 namun belum di sk kan pada TW1.
- P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW2 (jika ada)
- Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW2, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
- Penerima SK TP yang terbit pada bulan Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Juni 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
- Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 2.
- Penerima SK Tunjangan Khus
at 12:22 PM,
Add Comment
Read more
CARA MENGISI SISWA NAIK DAN TIDAK NAIK DI DAPODIKDAS 2013
Untuk pengisian siswa tidak naik kelas anda cukup mengatur di rombel (rombongan belajar) siswa.
Misal siswa tahunkemarin pada data dapodikdas tercatat kelas 1, maka dipengaturan dapodikdas anda masukkan siswa kelas 1 tahun kemarin ke rombel kelas 2.
Jika ada siswa kelas 1 tahun kemarin tidak naik maka anda masukkan siswa tidak naik di rombel kelas 1 (lihat contoh gambar dibawah).
Selanjutnya,
Bagaimana cara mengisi rombel:
1. Login dapodikdas
2. Klik menu rombongan belajar
3. Buat rombel baru dengan mengklik tombol tambah kemudian isi semua kolom kemudian klik tombol simpan (lihat gambar dibawah)
1. Setelah anda membuat rombel baru, maka masukkan siswa kedalam rombel dengan cara mengklik tombol Anggota Rombel kemudian akan muncul tampilan baru berisi nama-nama siswa untuk dimasukkan kedalam rombel (lihat gambar dibawah)
Keterangan gambar:
Nomor 1: klik tombol anggota rombel
Nomor 2: klik nama siswa yang akan dimasukkan kedalam rombel (klik pada mouse sebanyak 2 kali dan jangan dilepaskan klik anda, kemudian arahkan kedalam rombel (lihat kotak merah di nomor 3) lalu lepaskan jari anda dari mouse.
Nomor 3: didalam kotak itu adalah daftar nama siswa yang telah selesai saya masukkan ke dalam rombel.
sumber: http://dukuhtengah01.blogspot.com/2013/11/cara-mengisi-siswa-tidak-naik-kelas-di.html
Misal siswa tahunkemarin pada data dapodikdas tercatat kelas 1, maka dipengaturan dapodikdas anda masukkan siswa kelas 1 tahun kemarin ke rombel kelas 2.
Jika ada siswa kelas 1 tahun kemarin tidak naik maka anda masukkan siswa tidak naik di rombel kelas 1 (lihat contoh gambar dibawah).
Selanjutnya,
Bagaimana cara mengisi rombel:
1. Login dapodikdas
2. Klik menu rombongan belajar
3. Buat rombel baru dengan mengklik tombol tambah kemudian isi semua kolom kemudian klik tombol simpan (lihat gambar dibawah)
1. Setelah anda membuat rombel baru, maka masukkan siswa kedalam rombel dengan cara mengklik tombol Anggota Rombel kemudian akan muncul tampilan baru berisi nama-nama siswa untuk dimasukkan kedalam rombel (lihat gambar dibawah)
Keterangan gambar:
Nomor 1: klik tombol anggota rombel
Nomor 2: klik nama siswa yang akan dimasukkan kedalam rombel (klik pada mouse sebanyak 2 kali dan jangan dilepaskan klik anda, kemudian arahkan kedalam rombel (lihat kotak merah di nomor 3) lalu lepaskan jari anda dari mouse.
Nomor 3: didalam kotak itu adalah daftar nama siswa yang telah selesai saya masukkan ke dalam rombel.
sumber: http://dukuhtengah01.blogspot.com/2013/11/cara-mengisi-siswa-tidak-naik-kelas-di.html
at 10:28 AM,
Add Comment
Read more
Subscribe to:
Posts (Atom)