Pemanfaatan Dapodik 2013 untuk Penerbitan SK Tunjangan 2014

Beginilah alur data DAPODIK sampai pada penerbitan SK Tunjangan oleh pihak P2TK Dikdas. 
Dari sini masing - masing mempunyai peranan :

Guru-Guru :
Memberikan informasi yang sejelas jelasnya kepada operator mengenai data-data Individu Guru



Kepala Sekolah :

Menugaskan kepada operator sekolah untuk menggunakan aplikasi Dapodik dan memberikan informasi yang lengkap mengenai Pembagian Tugas Mengajar Guru

Operator Dinas Kabupaten/Kota :
Melakukan Perbaikan data kelulusan (untuk Tunjangan Profesi) seperti :
Mutasi Guru Keluar/masuk Kab. Lain
Alih Jabatan (Guru-Pengawas)
Perbaikan NUPTK
Konversi Kode Bidang Studi Sertifikasi
Penambahan Jam diluar Dikdas
Mengusulkan SK

Oprator Pusat (P2TK Dikdas) :
Melakukan Approval perbaikan data kelulusan
Menerbitka SK bagi PTK yang memenuhi Syarat menerima Tunjangan
Membatalkan Pembayaran Tunjangan karena hal hal tertentu

Syarat Administratif Menerima Tunjangan Profesi sebenarnya sangat sederhana yaitu :

  • Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sah
  • Mengajar 24 Jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier)
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
Syarat Teknis Menerima Tunjangan Profesi sebenarnya sangat sederhana yaitu :
  • Melakukan Update Data melalui Aplikasi Dapodik
  • Mengisi Penugasan pada rombel dgn mengisi secara benar matapelajaran yang diajarkan dan jjm nya
  • Status Guru dinyatakan Aktif pada dapodik
  • Rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori Rombel Tidak Normal
Masa Berlakunya SK Tunjangan Profesi
  • Berlaku selama 1 tahun 
  • Dibayarkan per 3 Bulan
  • Evaluasi per 3 bulan
Tunjangan dapat dihentikan jika :
Hilang pemenuhan syaratnya karena perubahan data pada dapodik
Ada kesalahan pada SK sehingga harus disesuaikan

Penyebab Tidak dapat di SK kan
1. Jam Linier Kurang
2. Rombel Tidak Normal
3. Data Kelulusan Tidak ditemukan
4. Status NUPTK Tidak Aktif
5. Sudah memasuki masa pensiun
6. Sudah memenuhi syarat tapi data tidak lengkap
    ◦Golongan dan masa kerja untuk PNS
    ◦Data rekening Bank (No Akun, nama Bank, cabang)
7.Tidak diusulkan Sudin/Dinas karena sesuatu hal

Dapodik dan Jadwal Olah Data Untuk Pencairan Tunjangan Dikdas 2014

Alangkah baiknya para operator dan para ptk, terutama penerima tunjangan sudah mulai mempersiapkan diri untuk mengetahui kapan proses pendataan masuk kemudian data kita diolah termasuk saat kapan bisa diperbaiki terutama terkait tunjangan tahun 2014 agar permasalahan yang terjadi sebelumnya bisa dihindari. 

Rencana 2014 terkait tunjangan :
  • Semua penerbitan SK Tunjangan berdasarkan dapodik versi baru. (Dapodikdas 2013)
  • Data yang digunakan untuk penerbitan SK tunjangan adalah :
  1. Data Semester  Genap  2013-2014 untuk pembayaran tunjangan periode januari sd juni 2014
  2. Data Semester  Ganjil 2014-2015 untuk pembayaran tunjangan periode juli sd desember 2014
Jan-Feb 2014 : Periode Updating Data
  • Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 2 TA. 2013-2014.
  • Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
  • Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru)
  • P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik untuk Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.
  • Kesalahan pengentrian pada  aplikasi dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab Guru ybs, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru.
Tgl 1-15 Maret 2014 : Periode Pengolahan Data TW1
P2Dikdas akan melakukan pengolahan sbb :
  1. Penghitungan jumlah jam mengajar
  2. Penghitungan jumlah murid
  3. Penghitungan jumlah jam rombel
  4. Pengecekan Data Sarana dan Prasarana (Perpustakaan dan laboratorium)
  5. Pengecekan Tugas Tambahan, dll
Hasil pengolahan akan menentukan :
  1. Nominasi penerima Aneka Tunjangan untuk semua kabupaten / kota
  2. Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1 (jan-mar 2014)
16-23 Maret 2014 : Periode Pengusulan SK
  • Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk :
  1. Penerima Tunjangan Fungsional (Semester  1)
  2. Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1)
  3. Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (Triwulan 1)
  4. Penerima Tunjangan Profesi  (Triwulan 1)
  • Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota.
  • Operator Dinas Prov. melakukan Penyetujuan/Penolakan atas usulan kab/kota
24 -31 Maret 2014 : Periode Penerbitan SK
  • P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.
  • Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya :
  1. Status Aktif guru (Aktif/Cuti/Wafat/Pensiun/dll)
  2. Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll)
April 2014 : Periode Pembayaran TW1 & SMT1
  • Penerima SK TP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun maret 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
  • Penerima SK-TF yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Fungsional untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014).
  • Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Kualifikasi untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014).
  • Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Khusus untuk Triwulan 1 (periode januari sd Maret 2014)
Mei 2014 : Periode Updating Data Dapodik Susulan TW2
Pada bulan Mei 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
  1. Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 1 namun dapat memenuhi pada Triwulan 2.
  2. Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 1.
1-14 Juni 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan TW2
  • P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 1 juni 2014 untuk data Dapodik TW2.
  • P2TK akan melakukan pengolahan data dapodik yang masuk per 1 juni 2014.
  • Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan penerima Tunjangan Profesi pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan :
  1. Kehilangan jam mengajar pada TW2.
  2. Tidak aktif menurut dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dll
  3. Dibatalkan tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota
  • Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan penerima Tunjangan Profesi
  1. Guru bersertifikat pendidik  yang yang belum mendapat  SKTP pada bulan maret (tidak mendapat tunjangan TW1), namun sudah memenuhi syarat untuk TW2.
  2. Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 2 karena sebab-sebab tertentu.
  3. Penerima Tunjangan Khusus pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
15-23 Juni : Periode Pengusulan Susulan
Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan.
Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota

23-31 Juni :Periode Penerbitan SK Susulan TW2
  • P2TK Diknas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW2 namun belum di sk kan pada TW1.
  • P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW2 (jika ada)
Juli 2014 : Periode Pembayaran TW2
  • Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW2, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
  • Penerima SK TP yang terbit pada bulan Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Juni 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
  • Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 2.
  • Penerima SK Tunjangan Khus

CARA MENGISI SISWA NAIK DAN TIDAK NAIK DI DAPODIKDAS 2013

Untuk pengisian siswa tidak naik kelas anda cukup mengatur di rombel (rombongan belajar) siswa.
Misal siswa tahunkemarin pada data dapodikdas tercatat kelas 1, maka dipengaturan dapodikdas anda masukkan siswa kelas 1 tahun kemarin ke rombel kelas 2. 
Jika ada siswa kelas 1 tahun kemarin tidak naik maka anda masukkan siswa tidak naik di rombel kelas 1 (lihat contoh gambar dibawah).
Selanjutnya,
Bagaimana cara mengisi rombel:
1. Login dapodikdas
2. Klik menu rombongan belajar
3. Buat rombel baru dengan mengklik tombol tambah kemudian isi semua kolom kemudian klik tombol simpan (lihat gambar dibawah)

1. Setelah anda membuat rombel baru, maka masukkan siswa kedalam rombel dengan cara mengklik tombol Anggota Rombel kemudian akan muncul tampilan baru berisi nama-nama siswa untuk dimasukkan kedalam rombel (lihat gambar dibawah)
Keterangan gambar:
Nomor 1: klik tombol anggota rombel
Nomor 2: klik nama siswa yang akan dimasukkan kedalam rombel (klik pada mouse sebanyak 2 kali dan jangan dilepaskan klik anda, kemudian arahkan kedalam rombel (lihat kotak merah di nomor 3) lalu lepaskan jari anda dari mouse.
Nomor 3: didalam kotak itu adalah daftar nama siswa yang telah selesai saya masukkan ke dalam rombel.

sumber: http://dukuhtengah01.blogspot.com/2013/11/cara-mengisi-siswa-tidak-naik-kelas-di.html

Cara Menggunakan Dapodik Lebih dari Satu Laptop


Untuk meringankan dalam proses entri data pendidikan pada aplikasi Dapodik 2013, nyatanya ada sebuah jalan keluar yang benar-benar menolong meringankan beban operator sekolah. Butuh di ketahui juga bahwasanya aplikasi dapodikdas terbaru ini nyatanya dirancang untuk dapat dipakai dengan cara multi user pada sekolah.

Hal semacam ini pasti bakal membikin kinerja bakal lebih nyaman serta safe, terlebih pada tingkat efek pada PC/Laptop yang riskan diserang virus atau hal yang lain yang cukup mengganggu pada satu diantara Laptop atau PC.

Untuk menggunakan Aplikasi Dapodik 2013 di lebih 1 komputer/laptop, jadi dapat ditangani oleh beberapa orang dengan computer yang tidak sama, namun untuk lakukan syncronisasi merupakan komputer/laptop yang jadikan server.
Cara Menggunakan Aplikasi Dapodik 2013 di Lebih dari 1 Komputer (Multi User)
Pada mulanya pastikan, semua computer terhubung memakai kabel LAN, serta konfigurasi ip addressnya telah benar, bila telah fix, silakan lakukan langkah-langkahnya.
Buka ip di laptop yang di tanam server dengan langkah :
- Start
- Run
- Tulis "cmd" (tanpa tanda kutip)
- Tulis "ipconfig" (tanpa tanda kutip), lalu tekan enter
Tulis ip adres laptop yang di tanam server perumpamaan IPV4 address : 192. 168. 1. 9
Lalu IP tersebut di input (tulis) di browser laptop yang lain tekan enter
Maka bakal nampak halaman registrasi aplikasi
Setelah itu input username serta pasword (sama) atau tidak sama dengan bagian registrasi lagi di laptop tiada aplikasi
Bila server anda memakai Windows 7, maka untuk langkah No. 1,
Click Start
Pada kotak pencarian/search ketikkan : cmd
Tekan Enter, (mengapa enter? bila dganti ENTAR, jadi gk loading2 nanti, wkwkwkwk)
Lalu, masuk ke langkah selanjutnya (No. 2 diatas)
Bila pingin hasil lebih cepat, gunakanlah Laboratorium Computer sekolah anda.

DOWNLOAD PESERTA PLPG 2013 TAHAP 2-4



 
Bloggurusd.blogspot.com mencoba berpartisipasi menyajikan pelayanan kepada guru-guru sekolah dasar dari brbagai segi. Berikut kami coba sajikan data tentang  PESERTA PLPG TAHAP 2 s/d 4 PANITIA SERTIFIKASI GURU RAYON 113 UNS SURAKARTA KAB. PURBALINGGA KUOTA TAHUN 2013

BERIKUT DAFTAR PESERTA PLPG 2013

1. PLPG Tahap 2
2. PLPG Tahap 3
3. PLPG Tahap 4

DATA PESERTA PLPG 2013


Jadwal PLPG Sertifikasi Guru 2013 - Informasi lengkap mengenai jadwal PLPG 2013 ini berbeda-beda untuk tiap provinsi atau pun kabupaten/kota, sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh LPTK masing-masing rayon. Untuk itu penting kiranya bagi tenaga pendidik yang sudah dipastikan lulus dalam Pengumuman Hasil UKG Online 2013 agar selalu mengecek kepastian jadwal dan ketentuan pelaksanaan PLPG 2013 ini dengan mengunjungi website rayon Universitas di masing-masing daerah secara berkala.

DOWNLOAD APLIKASI DAPODIK TERBARU 2013


1.1  Penjelasan Aplikasi
Sistem aplikasi Data Pokok Pendidikan Pendidikan Dasar (Dapodikdas) adalah organisasi data untuk mengelola data pokok di lingkungan pendidikan dasar mencakup…

1.2  UU ITE, Tanggung Jawab dan Kerahasian Data
Berdasarkan  undang-undang  Republik  Indonesia  Nomor  11  tahun  2008  tentang  Informasi  dan  Transaksi Elektronik, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum,  manfaat,  kehati-hatian,  iktikad  baik,  dan  kebebasan  memilih  teknologi  atau  netral  teknologi. 

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.Dilaksanakan dengan tujuan untuk: 
a)  mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b)  mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
c)  meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d)  membuka  kesempatanseluas-luasnya  kepada  setiap  Orang  untuk  memajukan  pemikiran  dan
kemampuan  di  bidang  penggunaan  dan  pemanfaatan  Teknologi  Informasi  seoptimal  mungkin  dan
bertanggungjawab; dan
e)  memberikan rasa aman, keadilan,  dan kepastian hokum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi
Informasi.

Kerahasiaan Data:
Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri,  setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a)  dapat  menampilkan  kembali  Informasi  Elektronik  dan/  atau  Dokumen  Elektronik  secara  utuh  sesuai
dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
b)  dapat  melindungi  ketersediaan,  keutuhan,  keotentikan,  kerahasiaan,  dan  keteraksesan  Informas
Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c)  dapat  beroperasi  sesuai  dengan  prosedur  atau  petunjuk  dalam  Penyelenggaraan  Sistem  Elektronik
tersebut;
d)  dilengkapi  dengan  prosedur  atau  petunjuk  yang  diumumkan  dengan  bahasa,  informasi,  atau  symbol
yang  dapat  dipahami  oleh  pihak  yang  bersangkutan  dengan  Penyelenggaraan  Sistem  Elektronik
tersebut; dan
e)  memiliki  mekanisme  yang  berkelanjutan  untuk  menjagakebaruan,  kejelasan,  dan
kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
1.3  Peran Kepala Sekolah, PTK, Peserta Didik dan Operator Sekolah
  Peran  Kepala  Sekolah  adalah  sebagai  pembagi  guru  mengajar  di  setiap  rombel  (roaster),  mengawasi
operator sekolah dalam pengisian Aplikasi Dapodik.
  Peran  PTK  adalah  selain  sebagai  pengajar  dan  pelaksana,  juga  bertugas  untuk  mengisi  formulir
individual  PTK  dan  mengecek  kebenaran  dan  kelengkapan  data  individu  yang  dientri  oleh  operator
dapodik.
  Peran  Peserta  Didik  adalah  mengisi  formulir  Peserta  Didik  dimana  formulir  diserahkan  kepada  orang
tua untuk diisi secara lengkap.
  Peran Operator Sekolah adalah:
  Menyebarkan  formulir  pendataan  kepada  Sekolah,  PTK,  dan  Peserta  Didik  dalam  rangka
mendapatkan data untuk dientri kedalam aplikasi.
  Mengentri data sesuai dengan data yang terisi di formulir pendataan.
  Mengirim data ke server melalui Aplikasi Dapodik.

1.4  Berita Acara dan Kebenaran Data

1.5  Spesifikasi Minimum Komputer (Hardware)

Untuk dapat menjalankan aplikasi pendataan dikdas, spesifikasi perangkat keras yang diperlukan adalah:
1.  Processor minimal Pentium IV
2.  Memory minimal 512 MegaByte
3.  Storage tersisa minimal 100 MegaByte
4.  CD/DVD drive jika instalasi melalui media CD/DVD 

1.6  Spesifikasi minimum Software (Operating Sistem)
Untuk dapat menjalankan aplikasi pendataan dikdas, spesifikasi perangkat lunak yang diperlukan adalah.
1.  Microsoft Windows Operating System
a.  Windows XP SP2
b.  Windows Vista
c.  Windows 7
d.  Windows 8 (Aplikasi tidak bisa berjalan di Windows 8 RT)
e.  Windows Server 2003 atau yang terbaru
2.  Browser Internet Modern
a.  Firefox, atau
b.  Chrome

bagi yang membutuhkan silahkan download di link berikut




Aplikasi Pendataan Dikdas 'Dapodik' Versi Terbaru 2013

Dapodik tahun pelajaran baru 2013/2014 sudah direlease pada tanggal 15 juli 2013 yang lalu. Tetapi launching itu dikerjakan terbatas cuma pada operator dapodik propinsi serta operator dapodik kabupaten/ kota bertempat di hotel arion swiss, bandung, jawa barat. Penampilan dapodik 2013 lalu telah beredar di

Di dalam master aplikasi yang baru, telah otomatis dapat terisi data awal dari dapodik versi pada mulanya yang dulu dikirim ke server optimal per 1 juli 2013. Data yang dikirim sesudah tanggal tersebut, terus dapat dimasukkan ke didalam aplikasi, namun tidak dapat dikemas jadi data awal (mesti melewati restore database).