PENGISIAN DAN VALIDASI NUPTK DI PADAMU NEGERI


sebelum kita membahas pengisian data PTK kita mungkin bertanya sebenarnya untuk apa data sebegitu banyak ini harus kita input dan waktunya pun pada tanggal 30 September 2013 harus sudah selesai.
Perlu kita ingat bahwa semua Tunjangan baik itu Tunjangan Profesi, Tunjangan Fungsional, Tunjangan Pendidikan, dll berdasarkan data NUPTK, apabila NUPTK kita tidak terupdate secara otomatis nantinya Aneka Tunjangan kita tidak akan muncul karena NUPTK kita terhapus oleh server. Untuk terhindar dari hal buruk itu kita segera update data PTK kita.


Langsung saja sebagai contoh bapak / ibu guru loginnya sudah diberi oleh Operator Sekolah untuk mengaktivasi, setelah anda aktivasi nanti  akan keluar dulu, dan bapak/ibu guru disuruh login kembali memakai user id dan password yang baru anda buat tadi. Hati - hati password dan user harus dicatat dulu agar tidak lupa.
Setelah masuk anda disuruh mengisi form pribadi seperi bagian - bagian dibawah ini, ada beberapa tahap termasuk angket EDS yang harus di isi dan ini memerlukan waktu yang cukup lama karena banyak sekali :


 Setelah anda mengisi angket EDS dilanjutkan Data Rinci yang terdiri dari :
         1. Bio dan Kontak
         2. Kepegawaian
         3. Riwayat Mengajar
         4. Riwayat Pendidikan
Dibagian ini kita harus menyiapkan :
 1. Foto Copy CPNS
 2. Foto Copy PNS
 3. Foto Copy Mutasi ( apabila pernah mutasi )
 4. Foto Copy Kartu Keluarga
 5. Foto Copy KTP
 6. Foto Copy Sertifikat Pendidik ( apabila sudah sertifikasi )
 7. Foto Copy Ijazah SD ( Tahun Masuk dan Lulus )
 8. Foto Copy Ijazah Terakhir ( Tahun Masuk dan Lulus )
 9. Foto Copy SPJ Gaji Terakhir
10.Foto Copy Akta Lahir
11.Foto Copy SK Tingkat Terakhir

Setelah kita melewati Data Rinci tinggal Verifikasi Data..... Pada Cek Ajuan Anda Klik... dan Cetak SURAT PENGAJUAN VERVAL Lv.2-PTK yang diberikan kepada operator Sekolah dengan melengkapi berkas :
1. Copy Ijazah (selain SD dan ijazah terakhir)
2. Copy SK CPNS/PNS
3. Copy SK Golongan Terakhir
3. Copy SK Penempatan Tugas
4. Copy SK Penugasan Mengajar dalam 5 tahun terakhir
5. Copy Sertifikat Profesi Pendidik

Tugas Anda telah selesai sampai disini.

Untuk Selanjutnya Operator Sekolah memverifikasi Data Anda yang telah selesai untuk diajukan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dengan memberikan Bukti SURAT PAKTA INTEGRITAS PTK.  bermeterai Rp.6.000,- mengetahui Kepala Sekolah masing - masing.










Sementara sampai disini dulu semoga lain waktu bisa kita sambung kembali. Salam 
 

0 Response to "PENGISIAN DAN VALIDASI NUPTK DI PADAMU NEGERI"

Post a Comment