Tunjangan Guru Non PNS 2013#

TUNJANGAN GURU NON PNS 2013

update: fungsional purbalingga sulit dicairkan....masih dibatasi PP 48...sabar...!!!

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjamin tunjangan guru akan cair pada 9 hingga 16 April ini.

Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, tunjangan guru yang akan dibayar pada tanggal itu adalah tunjangan profesi bagi guru non PNS dan tunjangan bagi guru non sertifikasi. Kemendikbud juga akan membayari tunjangan khusus bagi guru yang bekerja di daerah Terpencil, Terluar dan Terdepan (3T). Tunjangan yang akan segera cair ini juga akan dibayar kepada guru yang sedang mengambil gelar Strata 1 (S-1) dan Diploma 4 (D-4).

Dia menjelaskan, tunjangan ini dapat dicairkan karena termasuk ke dalam anggaran yang dikendalikan penuh oleh Kemendikbud. Oleh karena itu selain dana tunjangan guru, maka dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pun akan dicairkan di tanggal tersebut. "Maksimal minggu depan itu batas waktu semua tunjangan guru sudah mulai dicairkan," jelas Nuh.

Dia menjelaskan, tunjangan guru itu dibayar per tiga bulan. Namun pemerintah baru dapat membayarkan April ini karena kemarin anggaran tersebut masih dibintangi Kementerian Keuangan. Namun Kemendikbud pun melobi Kemenkeu agar tunjangan guru, BOS, BO PTN, dana UN dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) diturunkan segera. Pasalnya, kelimanya adalah program utama yang dananya harus segera dimanfaatkan oleh masyarakat.


sumber :http://kampus.okezone.com/read/2013/04/01/373/784124/tunjangan-guru-cair-april

 

DOWNLOAD DAFTAR TUNJANGAN GURU NON PNS 2013 

persyaratan pencairan:
1. FC KTP dan Aslinya
2. FC kartu NUPTK (kalo belum punya, buat surat pernyataan memiliki NUPTK)
    (Download pernyataan memiliki NUPTK)
3. surat keterangan aktif mengajar dengan disertakan NUPTK dan alamat 
4. Membawa salinan SK Tunjangan Profesi/ Fungsional tahun anggaran 2013
5. Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK dan nama di rekening, guru yaang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan perbedaan nama tersebut..
(Download keterangan perbedaan nama)



0 Response to "Tunjangan Guru Non PNS 2013#"

Post a Comment